Tugas dan Wewenang

No.Jabatan StrukturTugas dan Wewenang
1.Dewan Pengarah ITB Widya Gama Lumajang1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP ITB Widya Gama Lumajang
2. Menetapkan rencana strategis
3. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja LSP
4. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
5. Memobilisasi sumber daya
2.Ketua LSP ITBWidya Gama Lumajang1. Melaksanakan program kerja LSP
2. Melakukan monitoring dan evaluasi
3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
4. Memberikan laporan dan bertanggungjab kepada dewan pengarah
5. Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
3.KetuaKomite Skema1. Membuat skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai dengan kebutuhan LSP
2. Melaksanakan kooordinasi dengan bagian sertifikasi dalam penyusunan skema sertifikasi
3. Membantu penetapan TUK
4. Membuat susunan SOP sesuai dengan lingkup tugas.
4.Manager Bidang Sertifikasi Profesi1. Membantu penyusunan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi
2. Melaksanakan kegiatan sertifikasi termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
3. Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan verifikasinya
4. Membantu menyusun SOP sesuai dengan lingkup tugasnya
5.Manager Bidang Manajemen Mutu1.Mengembangkan dan menerapan system manajemen mutu LSP STIE Widya Gama Lumajang
sesuai dengan Peraturan BNSP
2. Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standard an pedoman
yang diacu
3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
4. Menyusun SOP sesuai dengan lingkup tugasnya.
6.Manager Bidang Administrasi
1. Melaksanakan tugas ketatausahaan organisasi
2. Memelihara informasi sertifikasi profesi
3.Mempersiapkan laporan kegiatan
4. Menyusun Standar Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugasnya
7.Manager Bidang Standarisasi1. Melakukan standarisasi uji kompetensi yang dilakukan oleh lsp
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugasnya