No. | Jabatan Struktur | Tugas dan Wewenang |
---|---|---|
1. | Dewan Pengarah ITB Widya Gama Lumajang | 1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP ITB Widya Gama Lumajang 2. Menetapkan rencana strategis 3. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja LSP 4. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP 5. Memobilisasi sumber daya |
2. | Ketua LSP ITBWidya Gama Lumajang | 1. Melaksanakan program kerja LSP 2. Melakukan monitoring dan evaluasi 3. Menyiapkan rencana program dan anggaran 4. Memberikan laporan dan bertanggungjab kepada dewan pengarah 5. Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya |
3. | KetuaKomite Skema | 1. Membuat skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai dengan kebutuhan LSP 2. Melaksanakan kooordinasi dengan bagian sertifikasi dalam penyusunan skema sertifikasi 3. Membantu penetapan TUK 4. Membuat susunan SOP sesuai dengan lingkup tugas. |
4. | Manager Bidang Sertifikasi Profesi | 1. Membantu penyusunan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi 2. Melaksanakan kegiatan sertifikasi termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang 3. Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan verifikasinya 4. Membantu menyusun SOP sesuai dengan lingkup tugasnya |
5. | Manager Bidang Manajemen Mutu | 1.Mengembangkan dan menerapan system manajemen mutu LSP STIE Widya Gama Lumajang sesuai dengan Peraturan BNSP 2. Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standard an pedoman yang diacu 3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen 4. Menyusun SOP sesuai dengan lingkup tugasnya. |
6. | Manager Bidang Administrasi | 1. Melaksanakan tugas ketatausahaan organisasi 2. Memelihara informasi sertifikasi profesi 3.Mempersiapkan laporan kegiatan 4. Menyusun Standar Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugasnya |
7. | Manager Bidang Standarisasi | 1. Melakukan standarisasi uji kompetensi yang dilakukan oleh lsp 2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugasnya |