
Bidang Keahlian
Kotak kami
- Lantai 2,Ruang UPT
ITB Widya Gama Lumajang
Jl. Gatot Subroto No.4 Lumajang - 0334 881 924
- [email protected]
- 08:00 s/d 14.00 WIB
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP Wiga dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor ITB Widya Gama Lumajang Nomor:B/386/I/HK.00.01/2021 tanggal 15 November 2021. Dalam pembentukkanya LSP Wiga mendapat dukungan dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP Wiga mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
LSP Wiga dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor ITB Widya Gama Lumajang Nomor:B/386/I/HK.00.01/2021 tanggal 15 November 2021. Dalam pembentukkanya LSP Wiga mendapat dukungan dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP Wiga mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Mengapa Harus Sertifikasi Profesi
